Kode etik ini adalah ekspektasi mendasar terkait perilaku bisnis yang etis serta bertanggung jawab dengan kondisi sosial dan lingkungan. Standard ini digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian praktek terhadap ketenagakerjaan dan lingkungan yang diterapkan di PT. Bumi Menara Internusa. Dalam aplikasinya PT. Bumi Menara Internusa bertekat untuk mendirikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam melaksanakan standard sesuai pernyataan di bawah ini :
1. Ketaatan terhadap Pedoman Perilaku
Mematuhi hukum dan regulasi nasional/lokal/negara adalah kewajiban pertama perusahaan bisnis. Maka PT. Bumi Menara Internusa memenuhi seluruh hukum dan regulasi nasional/lokal/negara tujuan eksport yang berlaku, termasuk hukum yang terkait pada tenaga kerja, imigrasi, kesehatan dan memberikan perlindungan tertinggi bagi pekerja dan lingkungan.
2. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama
PT. Bumi Menara Internusa menghormati hak pekerja untuk membentuk, berinteraksi dan berunding bersama serikat buruh dengan cara yang sah, bebas, dan damai. Pekerja dapat berkomunikasi secara terbuka dengan manajemen tentang kondisi kerja tanpa ancaman pembalasan, intimidasi, atau gangguan.
3. Tenaga kerja Sukarela
Semua pekerja di PT. Bumi Menara Internusa tidak terlibat dalam segala bentuk perbudakan, buruh yang dipaksa, terikat, diperdagangkan dan non-sukarela. PT. Bumi Menara Internusa bertindak sangat teliti dalam merekrut dan memperkerjakan perkerja, termasuk seluruh proses kerja terkait dalam menghasilkan produk. Semua pekerja mendapatkan hak untuk bebas berhenti bekerja dengan ketentuan bahwa pekerja memberi pemberitahuan yang sesuai kepada management.
4. Tidak Ada Diskriminasi
PT. Bumi Menara Internusa tidak melakukan diskriminasi, mengecualikan, atau tidak memilih pekerja atas dasar, jenis kelamin, usia, agama, kasta, suku, kelahiran, latar belakang sosial, kecacatan, asal etnis dan negara, kebangsaan, keanggotaan dalam serikat atau organisasi sah lainnya, keanggotaan politik, status perkawinan, kekeluargaan, penyakit atau kondisi lain yang dapat menimbulkan diskriminasi. Para pekerja diperlakukan baik, terhormat dan tidak dilecehkan atau diperlakukan kasar.
5. Jam Kerja Layak
Pekerja di PT. Bumi Menara Internusa diberikan jam kerja, jam istirahat dan hari libur yang konsisten dengan Undang-undang yang berlaku dan tidak melebihi dari ketentuan yang berlaku. Penggunaan kerja lembur hanya untuk hal-hal yang bersifat luar biasa, sukarela, yang dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Pekerja Anak-anak
PT. Bumi Menara Internusa mentaati prinsip tidak memperkerjakan anak-anak dibawah umur sebagaimana yang didefinisikan oleh hukum. PT. Bumi Menara Internusa memiliku mekanisme verifikasi usia dari proses perekrutan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.
7. Upah dan Kompensasi
PT. Bumi Menara Internusa mematuhi dan memberikan kompensasi seluruh pekerja berupa upah/gaji, tunjangan dan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pekerja harus diberikan informasi yang dapat dimengerti tentang kondisi kerja sehubungan denganupah sebelum masuk kerja dan tentang periode pembayaran. Upah dibayarkan secara tepat waktu, teratur, secara penuh dan diberikan secara sah.
8. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PT. Bumi Menara Internusa mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Adanya sistem untuk mendeteksi, menilai, mencegah dan menanggapi potensi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja. Terdapat bantuan medis yang memadai di tempat kerja dan fasilitas terkait.
9. Perlindungan Lingkungan
PT. Bumi Menara Internusa memiliki tanggung jawab lingkungan, menghindari kerusakan lingkungan, meminimalkan efek buruk pada masyarakat, sumber daya alam dan lingkungan secara keseluruhan serta berkomitmen mengelola semua setiap kegiatan manufaktur sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan. PT. Bumi Menara Internusa memiliki sistem guna memastikan penanganan, pemindahan, penyimpanan, daur ulang, emisi udara, pengelolaan limbah,dan pembuangan limbah air yang aman.
10. Anti Korupsi dan Anti Suap
PT. Bumi Menara Internusa tidak mentoleransi, mengijinkan atau terlibat dalam penyuapan, korupsi, pemerasan, penggelapan atau praktek ilegal lainnya dalam berurusan dengan pejabat publik, supplier, individu di sektor swasta. Pembayaran-pembayaran yang tidak patut kepada PT. Bumi Menara Internusa atau pihak-pihak yang terkait sangat dilarang. Pekerja tidak diperkenankan untuk memberi, meminta dan menerima hadiah bantuan, atau insentif lainnya untuk mendapatkan suatu perlakuan khusu dan istimewa yang menguntungkan.
11. Kepatuhan Bea Cukai
PT. Bumi Menara Internusa harus mematuhi semua undang-undang, regulasi, dan saksi kontrol impor dan ekspor. PT. Bumi Menara Internusa harus beroperasu dengan kepatuhan penuh terhadap undang-undang perdagangan dan bea cukai yang berlaku.
12. Perlakuan Kasar dan Gangguan
tidak ada perlakuan kasar atau tidak manusiawi yang diizinkan, pelecehan, kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan pelecehan verbal atau bentuk intimidasi lainnya.
13. Keamanan
PT. Bumi Menara Internusa memastikan tidak ada pekerja yang merasa tidak aman, menyediakan kondisi yang layak untuk seluruh pekerja serta memiliki program berkelanjutan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengambil tindakan untuk mencegah kecelakaan/insiden atau bahaya dan memiliki prosedur tanggap darurat.